Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kontradiksi Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 365 Kuhap Nasional Kedudukan Peraturan Kapolri dalam Penyelesaian Perkara Pidana dengan saran sebagai berikut: a. Memberikan arahan kepada seluruh fungsi penyidikan agar tidak hanya berpedoman pada peraturan internal, tetapi selalu memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP Nasional sebagai peraturan yang lebih tinggi. b. Memperkuat koordinasi antara Bidkum, fungsi Reskrim, Narkoba, Lantas, Polairud dan fungsi terkait lainnya, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan atau pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik.